Sengketa Tanah Kakak Beradik di Kampunganyar Akhirnya Cair, Babinsa Turun Tangan Jadi Penengah

Glagah – Sengketa tanah warisan yang melibatkan kakak beradik di Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, akhirnya menemukan titik temu. Melalui proses mediasi yang digelar di Balai Desa Kampunganyar pada Selasa (16/12/2025), kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan.

 

Mediasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kampunganyar, Suwandi, dan dihadiri Sekretaris Desa Imam S., Babinsa Kampunganyar Sertu Moh. Aminullah, Kepala Dusun Panggang, Ketua RW 1 Dusun Panggang, serta pihak yang bersengketa, yakni Bapak Wariso dan Ibu Jamala selaku pemilik tanah warisan.

 

Persoalan bermula dari tuntutan Bapak Wariso atas hak tanah warisan yang selama ini dikelola oleh adiknya, Ibu Jamala. Dalam forum mediasi, Bapak Wariso meminta kejelasan dan pembagian hak atas tanah tersebut agar sesuai dengan kesepakatan keluarga dan asas keadilan.

 

Dengan pendampingan pemerintah desa dan Babinsa, proses dialog berlangsung terbuka dan kondusif. Setelah dilakukan pembahasan bersama, Ibu Jamala menyatakan kesediaannya untuk membagi hak tanah warisan kepada Bapak Wariso sesuai hasil musyawarah.

 

Babinsa Kampunganyar Sertu Moh. Aminullah menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Kehadiran Babinsa dan perangkat desa diharapkan mampu menjadi penengah yang adil serta memperkuat penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah.

 

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, mediasi sengketa tanah dinyatakan selesai dan berjalan aman serta lancar. Pemerintah Desa Kampunganyar berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai, mengedepankan nilai kekeluargaan dan kearifan lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *